MarijoTorangBaDaftar
IMG-20241022-WA0008
1692719152-img20241022wa0226
previous arrow
next arrow

5 Penjabat Kepala Daerah di Sulut Dilantik Gubernur, Ferry Liando Ingatkan Larangan Ini

0
53

Manado, Makasiow News — Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey melantik 5 Penjabat Kepala Daerah di Sulut.

Yakni, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, Jemmy Kumendong sebagai penjabat Bupati Minahasa, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulut, Ronald Sorongan sebagai penjabat Bupati Minahasa Tenggara, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang) Sulut Joy Oroh sebagai penjabat bupati Kepulauan Sitaro, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Sulut Sirajudin Lasena sebagai penjabat bupati Bolaang Mongondouw Utara, serta Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Sulut Asripan Nani sebagai penjabat Wali Kota Kotamobagu.

Hal ini dikarenakan selesainya masa tugas dari 5 kepala daerah sebelumnya.

Pengamat Politik dan Pemerintahan, Ferry Liando, menanggapi hal tersebut.

Katanya, tugas penjabat Kepala Daerah adalah untuk memastikan Pemerintahan dan Pelayanan Publik tetap berjalan, namun masa jabatan kepala daerah definitif sudah berakhir dan pelaksanaan Pilkada baru akan dilaksanakan pada November 2024. Pilkada 2023 ditiadakan karena akan diserentakan pada November 2024.
untuk mengisi kekosongan itu, maka Gubernunr mengangkat penjabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau setara eselon 2 di Pemerintah Provinsi.

Katanya lagi, agar penjabat Kepala Daerah mampu menyelesaikan tugas dengan baik maka beberapa hal yang harus dilakukan.

“Pertama perlu mengawali tugas dengan konsolidasi Pemerintahan. Tata kelola pemerintahan yang baik akan tercapai manakalah ada kemistri atau kesamaan frekuensi penjabat Kepala daerah dengan birokrasi setempat. Mengelola berbagai macam karakter dan prilaku birokrasi tentu tidak mudah bagi seorang penjabat. Apalagi di daerah yang ditugaskan ada terdapat birokrat yang lebih senior dalam jajaran struktural pemerintahan,” katanya.

Kedua, lanjutnya, perlu beradaptasi dengan karakteristik sosiokultural masyaralat setempat.

“Ciri pemimpin daerah yang ideal adalah mengenal dan dikebnl di daerahnya. Para penjabat yang ditunjuk tidak semua dikenal oleh masyarakat setempat dan menguasai karakter dan adat istiadat. Sehingga memerlukan waktu adaptasi sosial di awal kepemimpinannya,” ujarnya.

Ketiga, katanya lagi, perlu membangun hubungan komunikasi politik yang baik dengan DPRD setempat.

“Hampir semua kebijakan pemerintahan di daerah harus mendapat restu dari DPRD. Sehingga kominikasi yang baik akan sangat menentukan keberhasilan para penjabat kepala daerah. Apalagi dalam beberapa waktu kedepan akan ada pembahasan APBD perubahan. DPRD tentu akan dilibatkan dalam pembahasan ini,” jelasnya.

Liando menjelaskan lagi, para penjabat merupakan aparatur sipil negara sehingga perlu dijaga soal netralitas. Terutama dalam proses pemilu dan pilkada 2024. para kepala daerah tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menguntungkan calon tertentu dalam menjalankan tugasnya.

Berikut beberapa larangan bagi penjabat Kepala Daerah:

1. Dilarang melakukan mutasi pegawai. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan, penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai. Bisa mutasi kalau mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

2. Dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh penjabat sebelumnya.

3. Dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

4. Dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

(dede)