MarijoTorangBaDaftar
IMG-20241022-WA0008
1692719152-img20241022wa0226
previous arrow
next arrow

Sosialisasi Perizinan Berusaha Lewat Sistem OSS-RBA, Begini Penjelasan Wenny

0
52

Makasiow.com, Tomohon – Sosialisasi perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis resiko merupakan upaya pemerintah kota tomohon untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka percepatan pemulihan perekonomian dimasa pandemi covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

Demikian penjelasan Walikota Tomohon Caroll Senduk melalui Wakil Walikota Wenny Lumentut saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Online Single Submission (OSS) Risk Based Aproach (RBA), Senin (24/05/2021) di Grand Master resort, Kota Tomohon.

Menurut Wenny Lumentut, Pemerintah pusat di tahun 2021 ini fokus pada upaya pemulihan ekonomi nasional dengan menetapkan 3 faktor kunci keberhasilan yaitu; konsumsi, investasi, dan ekspor.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk merespon kebijakan pemerintah pusat tersebut yang telah mengeluarkan undang-undang omnibus law atau uu cipta kerja sebagai respon untuk meningkatkan investasi, yang merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan pemulihan ekonomi nasional,” ucap Wenny.

Lanjutnya, dimana undang-undang omnibus law ini telah memangkas berbagai hambatan dalam pengurusan perizinan berusaha baik di tingkat pusat maupun pemerintah daerah sehingga pelayanan pemerintah akan lebih efesien, mudah dan pasti.

“Dengan demikian pelaku usaha akan mendapatkan manfaat seperti kemudahan dan kepastian hukum dalam berusaha,” ujar Wakil Walikota.

Wakil Walikota itu Menjelaskan, sebagai turunan dari undang-undang cipta kerja pemerintah pusat juga telah mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 yang menjabarkan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Kedua aturan ini menjadi dasar dalam pelaksanaan perizinan dan non perizinan diseluruh daerah di indonesia, serta bertujuan untuk :

  1. memberikan kepastian hukum dalam berusaha;
  2. meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha; serta
  3. menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Secara hirarki kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat yang kemudian diamanatkan undang-undang untuk didelegasikan kepada pemerintah daerah baik itu pemerintah provinsi maupun pemerintah kota yang selanjutnya dilimpahkan kepada kepala DPMPTPS sebagai penyelenggara perizinan.

Dengan itu Wenny berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan sebaik-baiknya, sehingga memberi manfaat besar bagi para pelaku usaha dalam memperoleh informasi terkait aturan-aturan yang berlaku dalam rangka mendapatkan perizinan yang diperlukan.

“Sehingga perekonomian di kota tomohon bisa segera bangkit dari kelesuan akibat pandemi berkepanjangan untuk tomohon hebat, tomohon maju, berdaya saing dan sejahtera.” Tandas Wakil Walikota Tomohon, Wenny Lumentut.

Tampak hadir Narasumber Mewakili Kepala DPMPTSP Sulawesi Utara Ibu Syalom Korompis SP MSc selaku Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Sulut serta para peserta sosialisasi. (***/jud)