MarijoTorangBaDaftar
IMG-20241022-WA0008
1692719152-img20241022wa0226
previous arrow
next arrow

Paripurna DPRD, Wali Kota Sampaikan Penjelasan 2 Ranperda

0
23

Tomohon, MakasiowNews- Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk menjelaskan 2 Rancangan Peraturan Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, di Ruang Sidang DPRD Tomohon Jumat (24/03/23).

Ranperda tersebut dijelaskan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Penjelasan Wali Kota Mengenai Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, serta Tanggapan Walikota Tomohon terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi.

Paripurna yang menghadirkan Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE, didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens D Kereh AMKL.

Walikota Caroll mengatakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Saerah Kota Tomohon ini memiliki peran yang penting bagi Pemerintah Kota Tomohon terutama dalam upaya peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

“Untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan maupun pelayanan terhadap masyarakat, serta peningkatan, pertumbuhan perekonomian di daerah, diperlukan penyediaan sumber pendapatan asli daerah yang hasilnya memadai,” ungkap Caroll.

Hadir, jajaran Anggota DPRD Kota Tomohon, Sekdakot Tomohon Edwin Roring SE ME bersama unsur Kepala Perangkat Daerah, serta Ketua TP PKK Kota Tomohon drg Jeand’arc Senduk Karundeng. (Manuel)