MarijoTorangBaDaftar
IMG-20241022-WA0008
1692719152-img20241022wa0226
previous arrow
next arrow

Caroll Senduk Tampil sebagai Narasumber Sosialisasi Anti Korupsi

0
46

Tomohon, Makasiow News — Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH tampil sebagai narasumber pada Sosialisasi Anti Korupsi Pemerintah Kota Tomohon, Kamis, (23/11/2023).

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara Abdul Wahab mengatakan pihaknya snagat mengapresiasi Pemerintah Kota Tomohon yang telah ketiga kalinya menjadi narasumber untuk kegiatan ini.

“Pemerintah sangat responsif dan cekatan akan pelaksanaa kegiatan ini. Banyaknya peserta yang ikut menjadikan sosialisasi ini berjalan secara maksimal,” ujar Wahab.

Lanjutnya, secara garis besar administrasi pemerintah wajib melakukan penilaian resiko yang terdiri dari identifikasi resiko dan analisis resiko.

“Korupsi di Indonesia merupakan hal yang sudah sangat memerlukan perhatian yang besar, maka kegiatan ini perlu di adakan agar boleh terwujudnya pemerintahan yang bersih. Kami akan tetap mendampingi Kota Tomohon sehingga tata kelola management pemerintahan menjadi lebih baik,” katanya.

Seementara, Caroll Senduk mengatakan kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk terus-menerus membangun integritas sebagai pejabat maupun pegawai yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat.

Sehingga pelayanan masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan tanpa adanya korupsi yang dapat merusak sendi – sendi kehidupan berbangsa dan bernegara serta menghambat pembangunan.

“Diharapkan lewat kegiatan ini ,akan lebih meningkatkan pemahaman kita bersama tentang pentingnya intergritas dalam melaksanakan serta untuk mendorong masyarakat melawan korupsi,” ungkapnya,” pungkasnya.

Adapun fungsi Risk Register untuk perangkat daerah, agar dapat mengidentifikasi dan menganalisis resiko-resiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi.

“Dengan adanya identifikasi dan analisis resiko perangkat daerah dapat memitigasi risiko-risiko yang ada dengan membuat Rencana Tindak Pengendalian (RTP) agar resiko yang Teridintifikasi dapat dikendalikan dan dapat diminimalisir dampaknya untuk capaian tujuan organisasi,” pungkasnya.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan Penandatanganan dokumen risk register perangkat daerah se-Kota Tomohon yang disaksikan langsung oleh Wali Kota Tomohon.

Hadir dalam acara ini, Ketua Forum Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Utara Hariskai, Eril Davi Lumintang , Inspektur Kota Tomohon Jeane A. Bolang SH MH, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon, Tokoh Masyarakat.

(*)