MarijoTorangBaDaftar
IMG-20241022-WA0008
1692719152-img20241022wa0226
previous arrow
next arrow

Caroll Senduk Ketambahan Masa Jabatan Wali Kota

0
140

Tomohon, Makasiow News — Mahkama Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan perihal masa jabatan kepala daerah yang tidak penuh 5 tahun.

Gugatan tersebut diajukan oleh 13 Kepala Daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 silam.

Para penggugat yakni, Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumbar Mahyeldi, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Bupati Malaka Simon Nahak, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Bupati Malang Sanusi, Bupati Nunukan Asmin Laura, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto, Wali Kota Bontang Basri Rase, Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma’mun Amir.

“Mahkamah dapat memahami maksud para Pemohon a quo yang hanya ingin memaksimalkan masa jabatannya hingga pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih berdasarkan hasil pemilihan kepala daerah serentak secara nasional tahun 2024,” papar Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan, Rabu (20/3), seperti dikutip dari kumparan.com.

Menurut Saldi, memaksimalkan masa jabatan para Kepala Daerah tersebut tanpa mengganggu penyelenggaraan pilkada 2024 adalah sebuah bentuk keseimbangan.

Sebelumnya, pada pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 tahun 2016 menyatakan ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024’.

Para Hakim MK menganggap itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sehingga pada keputusan saat ini, pasal 201 ayat (7) UU Nonor 10 tahun 2016 berbunyi ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan’.

Merunut pada keputusan tersebut, maka masa jabatan Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, ikut terpengaruh.

Kepemimpinan Caroll Senduk yang sebelumnya berkahir pada tahun 2024, kini menjabat hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon hasil Pilkada 2024 Dilantik.

(Dede)