MarijoTorangBaDaftar
IMG-20241022-WA0008
1692719152-img20241022wa0226
previous arrow
next arrow

Pasca Putusan MK, KPU RI Tetapkan PKPU Terbaru Pendaftaran Cakada Pilkada 2024

0
57

Manado, Makasiow News — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia mengeluarkan sebuah peraturan baru yang menandai perubahan signifikan dalam proses pencalonan kepala daerah di seluruh negeri.

Peraturan ini, dikenal sebagai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, merupakan amandemen dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Perubahan ini didorong oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yang menuntut penyesuaian demi menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan

Adapun peraturan yang berubah, yakni :

Provinsi : Partai politik atau gabungan partai politik harus mencapai persentase tertentu dari suara sah dalam pemilihan legislatif DPRD agar dapat mencalonkan pasangan calon kepala daerah. Persentase ini bervariasi sesuai dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di provinsi terkait:

10% untuk provinsi dengan penduduk hingga 2 juta jiwa.

8,5% untuk penduduk antara 2 hingga 6 juta jiwa.

7,5% untuk penduduk antara 6 hingga 12 juta jiwa.

6,5% untuk penduduk lebih dari 12 juta jiwa.

Kabupaten/Kota: Ketentuan serupa berlaku di tingkat kabupaten/kota dengan persentase yang disesuaikan berdasarkan jumlah penduduk dalam DPT.

Setiap partai politik yang ingin mencalonkan pasangan calon harus menyertakan beberapa dokumen penting, seperti keputusan kepengurusan yang disahkan oleh kementerian terkait, dan surat kesepakatan antara partai dan pasangan calon yang menyatakan kesediaan mereka untuk tidak menarik pencalonan tersebut.

Selengkapnyae download di JDIH KPU RI

TagsKPU RI