MarijoTorangBaDaftar
IMG-20241022-WA0008
1692719152-img20241022wa0226
previous arrow
next arrow

Audiensi Tim Ombudsman RI ke Pemkot Tomohon, Serahkan Hasil Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

0
45

Makasiow.com, Tomohon – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H melaksanakan audiensi dengan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara Meilany F. Limpar, S.H, M.H. Audiensi antara Pemerintah Kota Tomohon dan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara ini dilaksanakan di ruang kerja Walikota Tomohon, Selasa (22/03/2022).

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Tomohon Tresje Mamuaja mengatakan audiensi ini sekaligus penyerahan hasil kepatuhan standar pelayanan publik.

“Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi di pemerintah Kota Tomohon, dari 70 produk layanan administrasi diperoleh nilai 57.74 dan masuk dalam Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang sebagaimana rincian terlampir,” ucap Mamuaja.

Terhadap hasil penilaian tersebut, Ombudsman Republik Indonesia menyarankan agar Pemerintah kota Tomohon :

a. Melakukan pembinaan terhadap pemimpin unit pelayanan publik yang memperoleh predikat Kepatuhan Sedang sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap upaya pemenuhan komponen standar pelayanan.

b. Memanfaatkan hasil penilaian kepatuhan tahun 2021 sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan public.

c. Melakukan koordinasi dengan Kantor Ombudsman Republik Indonesia setempat guna memperoleh pendampingan dalam implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Khususnya dalam menyusun ,menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.

d. Memantau konsistensi pelaksanaan amanat tersebut dalam rangka peningkatan predikat Kepatuhan demi perbaikan kualitas pelayanan publik.

Kegiatan ini dihadiri oleh team Ombudsman RI Sulawesi Utara Virgina Bawoleh, Lucky Rorong, Yusuf Arimatea. (***)