MarijoTorangBaDaftar
IMG-20241022-WA0008
1692719152-img20241022wa0226
previous arrow
next arrow

Bawaslu Sulut Temukan Pelanggaran Coklit di Minsel, 1 Keluarga Beda TPS

0
106
Istimewa

Manado, Makasiow News – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) pelanggaran saat pencocokan dan penelitian daftar pemilih tetap, yakni terdapat 1 keluarga yang anggota keluarganya berbeda TPS.

Penemuan itu didapat saat Bawaslu melakukan serangkain kegiatan Patroli Pengawasan terkait Pencocokan dan Penelitian (Coklit) tahapan penyusunan  Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024 di Kelurahan Lewet, Minahasa Selatan, pada Senin (27/2/2023) lalu.

Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan, Bawaslu wajib memastikan pemenuhan hak pilih warga negara sebagai bagian dari hak asasi yang harus dilindungi.

“Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan krusial dalam setiap penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu perlu memastikan proses dan hasil daftar pemilih memenuhi prinsip demokrasi yakni inklusif dan akuntabel. Hak pilih warga negara adalah bagian dari hak asasi yang harus dilindungi, ini wajib,” ucap Mewoh.

Menurut Mewoh, temuan satu Kartu Keluarga (KK) dalam satu rumah ditempeli 3 stiker Coklit berbeda oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan dipisahkan di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda, bertentangan dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.

“Kami telah memerintahkan kepada jajaran Panwascam dan PKD untuk memberikan saran perbaikan kepada KPU atas temuan yang kami dapati di lapangan, agar segera ditindak lanjuti, karena ini jelas bertentangan dengan aturan yang ada,” tegas Mewoh.

Ia mengatakan, jangan sampai anggota dalam satu Kartu Keluarga itu terpisah TPS.

“Apalagi di sini (rumah warga), saya lihat ada 2 orang lansia,” tegas Mewoh yang didampingi langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Minsel, Eva Kientjem serta jajaran Panwascam Amurang dan PKD Kelurahan Lewet.

Mewoh juga mengatakan sesuai dengan instruksi yang di keluarkan Bawaslu RI bahwa mulai tanggal 27 Februari 2023 seluruh jajaran Bawaslu disemua tingkatan akan melaksanakan Kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” dilakukan minimal 2 (dua) kali di setiap pekannya hingga 14 Februari 2024.

“Ini untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan baik,” katanya.

Lebih lanjut pria yang meraih gelar S3 di Program Doktor Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Pasca Sarjana Universitas Padjajaran Bandung ini menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk proaktif selama proses pemutakhiran data pemilih berlangsung.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara yang masih bermasalah saat proses Coklit, atau belum terdaftar dan belum dikunjungi oleh Pantarlih untuk dapat segera melaporkan ke Bawaslu setempat. Kami telah membuka posko aduan masyarakat, hal ini kami lakukan untuk menjamin pemenuhan hak pilih bagi masyarakat,” tutupnya.

Kegiatan Coklit tahapan penyusunan  Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024 ini telah berlangsung sejak 12 Februari 2023 dan akan berakhir pada 14 Maret 2023.

(*/Dede)