MarijoTorangBaDaftar
IMG-20241022-WA0008
1692719152-img20241022wa0226
previous arrow
next arrow

Bawaslu Temukan 8 Ketidakpatuhan Petugas Pantarlih di Sulut

0
106
Anggota Bawaslu Sulut, Awaluddin Umbola, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Hubungan Masyarakat (Hubmas).

Manado, Makasiow News – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) menemukan ketidakpatuhan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) di Sulut.

Dalam sepekan (12-19/2/2023), pelaksanakan pengawasan melekat  terhadap Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit), Bawaslu menemukam setidaknya 8 ketidakpatuhan.

Anggota Bawaslu Sulut, Awaluddin Umbola, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Hubungan Masyarakat (Hubmas) mengatakan, Pengawasan dilakukan Bawaslu di 5.092 TPS, di 15 Kabupaten dan Kota se-Sulut.

“Pengawasan ini demi memastikan proses coklit sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 jo. PKPU Nomor 7 Tahun 2023,” ujar Awaludin, melalui rilis resmi Bawaslu Sulut, Sabtu (4/3/2023).

Ketidakpatuhan yang dimaksud Bawaslu Sulut, ialah:

Pertama, adanya 257 Pantarlih yang tidak dapat menunjukan SK. Walaupun tidak tertuang secara rinci, salinan SK menjadi dasar memastikan bahwa Pantarlih yang melakukan coklit sesuai dengan SK yang ditetapkan oleh PPS dan juga terdapat 13 petugas Pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai dengan SK.

Kedua, pelaksanakan Coklit tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan, dilakukan oleh 26 petugas pantarlih.

Ketiga, tedapat 29 petugas pantarlih tidak mencatat data pemilih yang berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil. Perlakuan tersebut dibuktikan dengan menunjukan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keempat, adanya 28 Pantarlih tidak mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kelima, terdapat 33 Pantarlih yang tidak mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara.

Keenam, 28 Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit.

Ketujuh, 29 Pantarlih tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP elektronik,  jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukan salinan KTP elektronik.

Kedelapan, sebanyak 31 Pantarlih tidak mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan Coklit ke dalam formulir Model A-Laporan Hasil Coklit.

(Stevanus Goni)