MarijoTorangBaDaftar
IMG-20241022-WA0008
1692719152-img20241022wa0226
previous arrow
next arrow

Bersama Pemprov, JR Ikuti Sosialisasi Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Disiplin PNS

0
30

Makasiow.com, Tomohon – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengadakan Sosialisasi Penerapan Manajemen Kinerja, Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Disiplin PNS, bersama Pemerintah Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan di Ruang Mapalus, Senin (19/04/2021)

Pemerintah Kota Tomohon, Mewakili Walikota Tomohon Caroll J.A. Senduk, SH, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Jemmy Ringkuangan, AP, MSi (JR) turut mengikuti kegiatan tersebut.

Tujuan pelaksanaan adalah untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan tentang penerapan kinerja ASN dan tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekdaprov Edwin Silangen, atas nama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Gubernur menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara atas kehadirannya di Sulut.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini sangat diperlukan dalam membangun sinergitas bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, terlebih di kabupaten/kota termasuk provinsi baru selesai melaksanakan pilkada serentak.

“Kiranya kegiatan ini untuk menyamakan pemahaman kita, penerapan manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara dan untuk menyelaraskan, untuk perkembangan regulasi dan bagaimana tata cara pengisian jabatan ini serta akan menyatukan persepsi kita dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara guna optimalisasi peran Aparatur Sipil Negara di provinsi dan kabupaten/kota,” Ujarnya.

Dalam kegiatan ini juga disampaikan bahwa berdasarkan keputusan KASN nomor 11/keputusankasn/C/9 tahun 2019 penerapan sistem merit di lingkungan provinsi khusus, Pemprov Sulut mendapatkan kategori 3 atau kategori baik dengan nilai 250,5 dan indeks 0,62.

Pembinaan manajemen ASN di Provinsi Sulut juga dikatakan baik karena senantiasa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta responsif terhadap perubahan yang sinergitas terhadap pemerintah pusat.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan materi yang dibawakan oleh Komisioner Jabatan Pimpinan Tinggi KASN Dr. Rudiarto Sumarwono menjelaskan tentang sistem merit dan tupoksi KASN, Visi-Misi dan RPJMD, pengisian JPT, mekanisme pengisian JPT dan manajemen PNS, birokrasi Indonesia di masa depan, sistem merit dan kinerja PNS, prioritas, alignment, cascading, dan birokrasi masa depan

Selain itu juga, menjelaskan tentang area pengawasan KASN, seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi, dan dampak sanksi pengisian JPT dan JA tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Rudiarto juga menjelaskan tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah dan tentang 5 Arahan Presiden RI Joko Widodo mengenai pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, simplifikasi regulasi, penyerdehanaan birokrasi dan transformasi ekonomi. (***/jt)