MarijoTorangBaDaftar
IMG-20241022-WA0008
1692719152-img20241022wa0226
previous arrow
next arrow

Buruan Daftar! KPU Minut Buka Pendaftaran Pantarlih

0
58

Minut, Makasiow News — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) membuka pendaftaran Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Perekrutan Pantarlih akan dibuka sejak Kamis (13/7/2024) hingga Rabu (19/7/2024) pada pukul 23.59.

Hal tersebut berdasarkan Pengumuman bernomor: 21/PP.04.2-Pu/7106/4/2024 tentang seleksi calon petugas pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut serta Bupati dan Wakil Bupati Minut.

Adapun persyaratan menjadi petugas Pantarlih, adalah:
1. Warga Negara Indonesia;
2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
3. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
4. berdomisili dalam wilayah kerja;
5. mampu secara jasmani dan rohani; dan
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Adapun Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f;
4. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c dan e, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
5. Surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan pernyataan Kolesterol atau sehat secara fisik;
6. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
7. Pas Foto berwarna 4×6.
8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun; dan
9. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

(***)