MarijoTorangBaDaftar
IMG-20241022-WA0008
1692719152-img20241022wa0226
Cek Jadwal Perekrutan, Syarat dan Kelengkapan Berkas Pantarlih di Tomohon
Tomohon, Makasiow News — KPU Tomohon membuka perekrutan petugas pemutahiran data pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon.
Adapaun, jadwal tahapan pembentukan Pantarlih ini, meliputi :
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih / PPDP (13-17 Juni 2024)
- Penerimaan Pendaftaran calon Pantarlih / PPDP (13-19 Juni 2024)
- Penelitian Administrasi calon Pantarlih / PPDP (14-20 Juni 2024)
- Pelantikan Pantarlih/PPDP (24 Juni)
- Penetapan Hasil Seleksi Pantarlih/PPDP (23 Juni 2024)
- Pengumuman Hasil Seleksi calon Pantarlih/PPDP (21-23 Juni 2024)
Adapun persyaratan pembentukan Pantarlih ini, adalah:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
Dokumen kelengkapan pembentukan Pantarlih :
- Surat pendaftaran
- Fotocopy KTP-EL
- Fotocopy Ijazah SMA/Sederajat atau ijazah terakhir
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
- Surat pernyataan bermaterai
- Surat keterangan sehat jasmani dari Puskesmas, Rumah Sakit atau Klinik (disertai pemeriksaan gula darah, tekanan darah dan kolestrol)
- Daftar riwayat hidup
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
Adapun masa kerja petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yaitu 24 Juni hingga 25 Juli 2024
Categories
Connect Us
News
© Copyright Makasiow, 2022. All Rights Reserved.