MarijoTorangBaDaftar
IMG-20241022-WA0008
1692719152-img20241022wa0226
previous arrow
next arrow

Dapa Tako! Sulut Juara 5 Kerawanan Politik Uang

0
69

Manado, Makasiow News — Pada Minggu (13/8/2023), Bawaslu RI mengumumkan Sulawesi Utara masuk 5 Besar provisi dengan kerawanan politik uang untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Itu merupakan hasil analisis Bawaslu soal isu strategis politik uang dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilihan Serentak 2024.

Dari 34 provinsi yang dijadikan unit analisis, 5 provinsi yang rawan yakni Maluku Utara dengan skor tertinggi (100), Lampung (55,56), Jawa Barat (50), Banten 44,44; dan Sulawesi Utara (38,89).

Pengamat Pemilu, Ferry Liando mengatakan hasil IKP Bawaslu ini perlu dijadikan bahan mitigasi atau pencegahan sejak saat ini.

“Hasil ini perlu dijadikan bahan mitigasi oleh Bawaslu daerah, kepolisian, pemerintah daerah dan parpol sendiri.
Jika permainan politik uang tidak akan dicegah maka pelaksanaan pemilu di sulut tidak akan berhasil memilih anggota DPR, DPRD dan DPD yang berkualiat dan beritegritas,” ucap Liando.

Lanjutnya, jika faktor uang menjadi penentu pemilih dalam memilih calon maka potensi besar yang akan terjadi adalah terpilihnya calon yang tidak berkualitas.

“Sebab keterpilihan calon karena uang berarti pemilih mengabaikan syarat kualitas calon. Jika para calon lebih mengutamakan main uang untuk beli suara maka secara otomatis integritasnya diragukan, sebab tidak mungkin caleg akan main uang jika ia memiliki integritas atau moralitas yang baik,” kata Liando.

Katanya lagi, karena pengumuman Bawaslu itu baru sifatnya potensi atau rawan maka belum tentu apa yang disampaikan akan benar-benar terjadi, namun demikian penyampaian Bawaslu itu harus diwaspadai.

“Jika tidak dicegah mulai sekarang maka bisa saja permainan jual beli suara itu akan lebih parah. Bawaslu Sulut harus segera merumuskan road map strategi pencegahan dengan cara mengidentifikasi modus-modus permainan uang, siapa pelaku yang paling rawan melakukan itu, siapa yang pihak-pihak yang paling rawan menjadi target sasaran pembelian suara. Hasil identifikasi itu dapat dijadikan bahan untuk penyusunan strategi pencegahan,” ujarnya.

Kemudian lanjut Liando, Bawaslu juga perlu memperkuat kelembagaan pengawasan melalui penguatan kapasitas pengawas. Serta melakukan kolaborasi pencegahan bersama pemerintah daerah, kepolisian, tokoh-tokoh agama serta kepada parpol.

“Perlu juga mengintensifkan sosialisasi dan kegiatan pendidikan politik kepada masyarakat soal bahaya jika pemilih menerima uang dari calon,” ujarnya.

(Dede)