MarijoTorangBaDaftar
IMG-20241022-WA0008
1692719152-img20241022wa0226
previous arrow
next arrow

KPU Tomohon Klarifikasi Angdew PAW

0
50

Tomohon, Makasiow News — KPU Kota Tomohon mengklarifikasi nama-nama calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Tomohon.

Ini berdasarkan Surat Pemohonan DPRD Kota Tomohon kepada KPU Kota Tomohon terkait permintaan nama Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Tomohon, sehingga KPU melakukan klarifikasi nama-nama yang berada pada posisi suara terbanyak kedua.

Klarifikais digelar di Kantor KPU Kota Tomohon, Kamis (31/8/2023).

“Setelah Surat Pemohonan DPRD Kota Tomohon diterima, maka KPU Kota Tomohon memiliki waktu 5 hari untuk melakukan verifikasi tehadap berkas Calon Penganti Antar Waktu dan memplenokan hasilnya sebelum KPU Kota Tomohon membalas Surat Permohonan DPRD Kota Tomohon,” ujar Deisy Soputan, Komisioner KPU Tomohon.

Turut hadir Komisioner KPU Tomohon, Roger Datau, Arinny Y. Poli dan Youne Y. P. Simangunsong serta Calon Pengganti Antar Waktu yang diklarifikasi.

 

(dede)