MarijoTorangBaDaftar
IMG-20241022-WA0008
1692719152-img20241022wa0226
previous arrow
next arrow

Muskot IV PMI Tomohon Cacat? Eks Ketua-ketua Kecamatan Angkat Suara

0
38

Tomohon, Makasiow News — Musyawarah Kota ke-4 Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tomohon yang digelar 9 Maret 2023 lalu, banyak menuai kontroversi.

Salah satunya, pemberhentian para Ketua Kecamatan yang dilakukan oleh Ketua PMI Kota Tomohon, Syerly Adelyn Sompotan tidak berlandaskan pada AD/ART PMI dan PO PMI.

Hal ini disampaikan, Charles Malonda, mantan Ketua PMI Kecamatan Tomohon Selatan, kepada awak media.

“Pemberhentian yang dilakukan terhadap saya sebagai Ketua PMI Tomohon Selatan menggunakan pertimbangan ‘kekosongan jabatan’. Padahal saya tidak pernah mengundurkan diri ataupun tidak berhalangan tetap,” sambungnya.

Charles Malonda menegaskan, pemberhentian yang dilakukan terhadap dirinya sebagai Ketua PMI Kecamatan Tomohon Selatan hanya berdasarkan hasil rapat pleno.

Padahal AD/ART PMI dan PO PMI mengamanatkan bahwa seorang Ketua Kecamatan yang masa baktinya belum berakhir yang hendak diberhentikan harus melalui mekanisme Musyawarah Luar Biasa.

Pemberhentian yang dilakukan melalui rapat pleno apabila yang bersangkutan tidak dalam jabatan Ketua Kecamatan. Itupun terhadap yang bersangkutan harus diberikan ruang atau kesempatan untuk membela diri.

Amanat dalam AD/ART PMI atau PO PMI di atas, baik dalam memberhentikan Ketua ataupun Anggota Pengurus Kecamatan sama sekali dikesampingkan oleh Syerly Adelyn Sompotan (Ketua PMI Tomohon, red).

Perihal rangkap jabatan yang didalilkan kepada saya adalah sesuatu yang mustahil dilakukan oleh saya sendiri. Karena justru perangkapan jabatan itu diciptakan oleh Syerly Adelyn Sompotan. Dia yang melantik saya pada jabatan Ketua Kecamatan dan dia pula lah yang menugaskan saya pada salah satu unit kerja PMI (Unit Donor Darah).

Bukankah itu merupakan suatu pelanggaran AD/ART PMI dan PO PMI oleh karena Syerly Adelyn Sompotan dengan sengaja dan sadar menugaskan seseorang yang sedang menduduki jabatan Ketua Kecamatan dan kemudian dirangkapkan pada jabatan yang lain.

“Saya tidak mempunyai kewenangan untuk menugaskan diri saya sendiri agar dapat memangku 2 jabatan secara bersamaan (rangkap),” terangnya.

Sementara itu, eks Ketua PMI Kecamatan Tomohon Timur dan Kecamatan Tomohon Utara, secara tegas menyebut bahwa Syerly Adelyn Sompotan telah melakukan pembohongan publik sekaligus ‘pelecehan’ terhadap nama baik mereka.

“Kami pun baru menyadari bahwa ternyata SK Pengurus bisa dengan mudah digonta-ganti sesuai dengan keinginan Syerly Adelyn Sompotan. Keadaan ini mungkin yang pertama terjadi di Sulawesi Utara bahkan mungkin pertama kali yang ada di Indonesia, dimana seorang Ketua Kecamatan yang baru saja dilantik langsung pula diberhentikan tanpa alasan,” kecam keduanya.

Dapat dibayangkan bahwa mereka yang dilantik dan diserahkan pataka (bendera PMI), tetapi ternyata bukan nama mereka yang tercantum dalam SK tersebut.

Malahan nama-nama yang tercantum dalam SK itu tidak kelihatan batang hidungnya pada saat pelantikan mereka sebagai Ketua Kecamatan.

Secara lantang mereka menyebut bahwa pelaksanaan Muskot 2023 tidak sesuai dengan AD/ART PMI. Karena pemegang hak suara (beberapa Ketua Kecamatan) mempunyai cacat legalitas.

Sebab kedudukan mereka sebagai Ketua Kecamatan diperoleh dengan cara-cara atau perbuatan ‘melawan hukum’ (tidak melalui mekanisme yang ditentukan dalam AD/ART PMI).

“Pesan kami kepada Syerly Adelyn Sompotan agar berhentilah membohongi publik, karena apa yang kami nyatakan ini semua memiliki dasar dan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” seru mereka.

(***)