MarijoTorangBaDaftar
IMG-20241022-WA0008
1692719152-img20241022wa0226
previous arrow
next arrow

Sah Proposional Terbuka, Caleg tetap bisa dicoblos

0
135

Jakarta, Makasiow News — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya secara resmi memutuskan menolak permohonan uji materiil terkait UU No 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang sistem proporsional terbuka.

Dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, Maka pemilu tahun 2024 tetap akan menggunakan sistem proporsional terbuka, dan tetap coblos Caleg.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).

Permohonan uji materiil ini diajukan pada 14 November 2022.

MK menerima permohonan dari lima orang yang menentang sistem perwakilan proporsional terbuka, di mana mereka menginginkan sistem perwakilan proporsional tertutup yang diberlakukan.

sistem perwakilan proporsional tertutup memungkinkan pemilih tidak bisa langsung memilih calon anggota parlemen. Pemilih hanya dapat memilih partai, memberi partai kendali penuh atas parlemen.

Dengan putusan ini, maka partai politik dan calon legislatif diharapkan dapat mempersiapkan diri secara matang untuk menghadapi pemilu 2024.