MarijoTorangBaDaftar
IMG-20241022-WA0008
1692719152-img20241022wa0226
previous arrow
next arrow

Sebelum 3 Oktober, Kepala Daerah Maju Caleg Harus Mundur!?

0
138

Manado, Makasiow News — Tahapan Pengajuan Daftar Bakal Calon Legislatif (Caleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) telah selesai, Minggu (14/5/2023) kemarin.

Sederet nama Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, masuk dalam bakal calon Legislatif yang diusung Partai.

Sebut saja, Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut maju Caleg DPR RI, Bupati Minahasa Royke Roring maju Caleg DPRD Provinsi Sulut, Wakil Bupati Minahasa, Robby Dondokambey maju Caleg DPRD Provinsi Sulut.

Menurut Dosen Fisip Unsrat Manado, Ferry Liando, para Kepala Daerah tersebut pada saat tahapan pengajuan daftar Caleg (1-14 Mei) harus sudah menyampaikan surat pengunduran diri ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Surat pengunduran itu harus dibuktikan dengan surat tanda terima,” kata Liando.

Lanjutnya, Surat Keterangan itu akan digunakan KPUD untuk memproses berkas pencalonan para Kepala Daerah itu.

“Pada saat KPUD akan menetapkan daftar calon tetap, kepala daerah itu wajib memasukan surat keputusan pengunduran diri-nya dari Kemendsgri,” katanya.

Ia menegaskan, jika SK  itu tidak dimasukan, maka KPU bisa membtalkan pencalonan tersebut.

“Kepala daerah yang jadi daftar Caleg harus menyampaikan SK pemberhentian paling lambat 3 Oktober 2023,” pungkasnya.

(*)