MarijoTorangBaDaftar
IMG-20241022-WA0008
1692719152-img20241022wa0226
previous arrow
next arrow

Soal Joki Caleg, Ferry Liando : Tidak Dilarang Undang-undang, Tapi Tidak Etis

0
124

Manado, Makasiow News — Pada 14 Juni 2023 merupakan akhir bagi parpol mendaftarkan calon legislatifnya (caleg) ke kpu sesuai tingkatan.

Kemudian nama-nama caleg yang didaftarkan diverifikasi oleh KPU soal kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan hingga 23 Juni lalu, hasilnya disampaikan pada 24-25 Juni.

Selanjutnya sampai pada 9 Juli, diberikan kesempatan kepada masing-masing parpol untuk memperbaiki caleg yang belum memenuhi syarat.

Namun demikian, nama-nama yang tidak didaftarkan oleh parpol ke KPU sebagai caleg pada tahapan pendaftaran memungkinkan untuk menjadi caleg.

Karena menurut dosen Kepemiluan Unsrat Manado, Ferry Liando, KPU lewat kebijakannya tidak melarang parpol untuk mengganti caleg sebelum daftar caleg ditetapkan (DCT) pada oktober nanti.

“Jika parpol memasukan nama-nama baru diluar dari caleg yang sudah didaftarkan lalu maka yang dikhawatirkan adalah ada potensi perjokian,” ujarnya.

Menurutnya, modus joki caleg bisa saja terjadi pada saat pendaftaran Mei 2023 lalu.

“Itu terjadi karena caleg yang hendak diikutsertakan pada pemilu 2024 belum memenuhi syarat saat pendaftaran. Modus ini sepertinya untuk mengakomodasi ratusan kepala daerah yang akan berakhir masa jabatan pada september 2023 nanti,” katanya.

Lanjutnya, UU Pemilu melarang kepala daerah menjadi caleg kecuali mereka mundur, sehingga banyak kepala daerah enggan mundur saat mendaftar sehingga menunggu jabatan berakhir hingga september nanti.

“Untuk memenuhi syarat pendaftaran, sepertinya banyak parpol yang menggunakan joki. Pihak yang berperan sebagai joki hanya sebagai syarat pelengkap saat pendaftaran parpol. Jika “caleg asli” sudah memenuhi syarat, maka caleg joki itu akan mundur,” katanya.

Begitu juga, lanjutnya, joki caleg menjadi modus para pejabat birokrat yang akan pensiun sebelum penetapan DCT oktober nanti.

“Modus ini tidak melanggar uu pemilu namun tidak elok dari aspek etis,” pungkasnya.