MarijoTorangBaDaftar
IMG-20241022-WA0008
1692719152-img20241022wa0226
previous arrow
next arrow

Tomohon Masuk Daftar 43 Daerah Pengetatan PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali

0
120

Makasiow.com, Tomohon – Tercatat kasus covid-19 di Kota Tomohon kini meningkat, update data pada selasa 6 juli 2021, total terkonfirmasi positif berjumlah 1.682 dari sebelumnya 1.669 orang, bertambah 13 orang terlapor baru, dengan kasus aktif 70 orang (4,16%), isolasi mandiri 45 orang dan dirawat di rs 24 orang. pasien sembuh 1.554 orang (92,39%) dan yang meninggal dunia (cfr) 58 orang (3,45 %).

Hal itu ungkapkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kota Tomohon J S T Pandeirot S Pd MM yang mewakili Walikota Tomohon Caroll Senduk SH pada sebuah kegiatan sosialisasi menyikapi situasi pandemi di Kota Tomohon bersama FKUB Kota Tomohon, Rabu (07/07/2021) di Aula Syalom Kelurahan Tumatangtang Kecamatan Tomohon Selatan.

“Beberapa titik lengah masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan sehingga dapat terpapar covid-19, yaitu berkumpul bersama teman karena merasa aman, makan bersama teman dan kerabat, foto bersama tanpa masker, kumpul keluarga yang tidak serumah dan menghadiri acara-acara yang mengabaikan protokol kesehatan,” ungkap Pandeirot

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam sebuah konferensi pers,Rabu (7/7/2021), menyampaikan terdapat 43 daerah di luar Jawa-Bali yang diberlakukan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Pengetatan PPKM Mikro ini dilakukan mulai 6-20 Juli 2021, Kebijakan itu dilakukan karena terjadi juga peningkatan kasus COVID-19 di luar Jawa-Bali.

Dilansir dari tirto.id Kasus aktif di luar Jawa, menurut Airlangga terjadi kenaikan 34 persen, mulai dari Aceh sampai dengan Sumatera Utara. Dan yang jadi perhatian adalah Bangka Belitung, Bengkulu, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Lampung, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Barat yang kenaikannya relatif tinggi. Oleh karena itu, kata Airlangga pemerintah menegaskan tanggal 6 sampai 20 Juli dilakukan pengetatan dengan asesmen yang ketat yakni tingkat 4.

Ditetapkan diberlakukan di 43 kabupaten/kota yaitu:
-Aceh
Kota Banda Aceh

-Bengkulu
Kota Bengkulu

-Jambi
Kota Jambi

-Kalimantan Barat
Kota Pontianak, Kota Singkawang

-Kalimantan Tengah
Palangkaraya, Lamandau, Sukamara

-Kalimantan Timur
Berau, kota Balikpapan, Bontang

-Kalimantan Utara
Bulungan

-Kepulauan Riau
Bintan, Kota Batam, Tanjung Pinang, Natuna

-Lampung
Kota Bandar Lampung, Kota Metro Pringsewu

-Maluku
Kepulauan Aru, Kota Ambon

-NTT
Kota Mataram, Lembata Nagekeo

-Papua
Boven Digoel, Kota Jayapura

-Papua Barat
Fakfak, Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama

-Riau
Kota Pekanbaru

-Sulawesi Tengah
Kota Palu

-Sulawesi Tenggara
Kota Kendari

Sulawesi Utara
Kota Manado, Kota Tomohon

-Sumatera Barat
Bukittinggi, Padang, Padang Panjang, kota Solok

-Sumatera Selatan
Lubuk Linggau, Palembang

-Sumatera Utara
Kota Medann, kota Sibolga

Dari daerah tersebut diatas, Airlangga meminta pada para gubernur dan juga bupati/wali kota untuk menjalankan PPKM mikro secara ketat dan disiplin. Mereka juga diminta mempersiapkan infrastruktur untuk pelaksanaan PPKM tersebut. Selain itu juga diminta agar posko-posko di daerah bekerja sama dengan Forkopimda untuk meningkatkan testing dan tracing.

“Masing-masing kota/kabupaten ditargetkan untuk melakukan peningkatan tracing sesuai dengan standar yang direkomendasikan WHO,” ujarnya

“Sementara itu secara regulasi dengan pemberlakuan pengetatan PPKM mikro, sesuai level 4 maka sejumlah kegiatan dihentikan. kegiatan-kegiatan lain juga dibatasi sesuai dengan instruksi Mendagri,” tandasnya.