MarijoTorangBaDaftar
IMG-20241022-WA0008
1692719152-img20241022wa0226
previous arrow
next arrow

Walikota Caroll Senduk inisiasi 34 Anak Binaan LPKA Tomohon Raih Remisi Hari Anak Nasional

0
58

Makasiow.com. Tomohon, 23 Juli 2024 – Sebanyak 34 anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon mendapatkan remisi dalam rangka Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2024. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan ketaatan anak binaan selama menjalani masa pembinaan di LPKA.

Penyerahan remisi ini dilakukan dalam acara khusus yang bertempat di Aula LPKA Kota Tomohon pada Selasa (23/7/2024). Acara ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Masna J. Pioh, S.Sos yang mewakili Walikota Tomohon, Caroll Senduk, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar, Bc.IP, S.Sos, M.Si., Staf Ahli Walikota Tomohon Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatansekaligus Ketua Pramuka Kwarcab Tomohon, Ibu. drg. Jeand’Arc Senduk-Karundeng, Kepala LPKA Kelas II Tomohon, Heri Sulistyo, Bc.IP, SH, MH., Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon yang diwakili oleh Kasipidum, Bpk. Andi Fika, Plt. Kepala LPP Manado, Ibu. Lydia Awoah, Kepala Kantor Kementrian Agama yang diwakili oleh Bpk. Recky Kaligis, Komunitas Ibu Cerdas Indonesia, Kepala SPNF SKB Kota Tomohon, Ibu. Vicke Moningka, Pendeta dan Ustadz, Kepala Sekolah SMAK Peter&Paul Tomohon, Ibu. Susan Tumimomor, Forum Anak Daerah Kota Tomohon, Perwakilan Orang Tua Anak Binaan, Pejabat Struktural dan Pegawai LPKA Tomohon, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon, Para Anak Binaan LPKA Tomohon, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tomohon menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Ia berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi anak binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Remisi ini bukan berarti anak binaan bebas dari hukuman. Namun, ini adalah kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan bekal ilmu dan keterampilan yang telah diperoleh selama di LPKA,” ujar Masna.

Kepala LPKA Kelas II Tomohon, Heri Sulistyo, Bc.IP, SH, MH., menjelaskan bahwa remisi yang diberikan kepada anak binaan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 4 bulan. Ia berharap remisi ini dapat menjadi stimulus bagi anak binaan untuk lebih giat dalam mengikuti program pembinaan di LPKA.

“Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi anak binaan untuk lebih giat dalam mengikuti program pembinaan di LPKA. Kami ingin mereka menjadi pribadi yang mandiri dan bertanggung jawab,” ujar Heri.

Salah satu anak binaan yang mendapatkan remisi, sebut saja Budi, mengaku sangat senang dan bersyukur atas remisi yang diterimanya. Ia berjanji akan menggunakan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.

“Saya sangat senang dan bersyukur atas remisi ini. Saya berjanji akan menggunakan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Budi.

Pemberian remisi Hari Anak Nasional ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak anak, termasuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Dengan mendapatkan remisi, diharapkan anak-anak ini dapat kembali ke masyarakat dan menjadi pribadi yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.