
Makasiow.com, Tomohon – Terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur yang sempat buron akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon.
Pelaku berinisial NP alias Nopeng ini diciduk Tim Totosik pada Kamis (6/5/2021) dinihari setelah sempat bersembunyi selama 17 hari.
“Pada hari Kamis tanggal 06 Mei 2021 sekira jam 01.00 Wita Team mendapat informasi pelaku sementara berpesta miras bersama rekannya di salah satu rumah di Kelurahan Talete Satu Kecamatan Tomohon Tengah.Team selanjutnya langsung melakukan penggerebekan dilokasi tersebut dan akhirnya berhasil mengamankan Pelaku tanpa perlawanan,” ujar Ketua Tim URC Aipda Yanny Watung.
Dalam penangkapan tersebut, pelaku sempat mencoba melarikan diri saat Tim meminta menunjukan barang bukti.
“Karena tersangka berupaya lari maka kami pun melakukan tindakan tegas terukur dengan membuang tembakan yang terkena di bagian kaki sebelah kiri,” jelasnya
Watung menjelaskan, usai ditangkap tersangka langsung diinterogasi termasuk dipertemukan dengan korban.
“Dari hasil ini pelaku akhirnya mengakui perbuatannya, bahwa dia yang memperkosa korban, dalam pengakuan tersangka, perbuatan bejat ini dilakukannya pada hari Senin 19 April 2021 dimana pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 19.00 wita.” tukas Watung.
Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Tomohon, setelah sempat diberi perawatan di RS Bhayangkara
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres beserta barang bukti berupa sebuah handphone,” tukasnya. (jud)














