makasiow.com, Manado – Rapat Paripurna DPRD Kota Manado dihadiri Walikota dan Wakil Walikota Manado dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Manado Tahun 2021 – 2026.

Rapat ini sekaligus penyampaian dan penjelasan Walikota terhadap Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda tentang Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG). Jika Ranperda ini selesai, maka tidak ada lagi nama IMB melainkan PBG.
Rapat Paripurna ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Manado Ibu Dra. Altje Dondokambey M.Kes. Apt dan dihadiri Wakil Ketua yakni Noortje Van Bone dan Adrin Laikun serta Anggota DPRD Kota Manado, Forkopimda Kota Manado, Sekretaris Pemkot Manado Micler Lakat, Pejabat Eselon Pemkot, Sekwan DPRD Kota Manado Zainal Abidin, unsur Pers serta undangan lainnya.

Setelah dibuka, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembacaan Surat Masuk dari Walikota Manado ke DPRD Kota Manado yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Manado.
Setelah Pengantar Umum dari Ketua DPRD dan selanjutnya Walikota diberikan kesempatan menyampaikan Penjelasan tentang Ranperda APBD Kota Manado tahun 2022 dan Raperda Persetujuan Bangunan Gedung.
Mengingat situasi dan kondisi terkait Covid-19, rapat dilakukan dengan tetap memperhatikan prokes ketat guna pencegahan penyebaran Covid-19.

Walikota Manado berharap Ranperda ini secepatnya diselesaikan DPRD Kota Manado agar pendapatan lewat PBG di Kota Manado dapat meningkat. “PBG ini adalah pengganti dari IMB,” ujarnya.
Bagi anggota DPRD, pejabat terkait yang tidak hadir secara fisik dapat mengikuti rapat secara Online/Virtual yang dilakukan dengan menggunakan teknokogi Video Conference melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting yang dapat diakses pada Handphone/Laptop dari tempat masing-masing.
David Rumangkang














