Manado, Makasiow News — Tahapan Pengajuan Daftar Bakal Calon Legislatif (Caleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) telah selesai, Minggu (14/5/2023) kemarin.
Sederet nama Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, masuk dalam bakal calon Legislatif yang diusung Partai.
Sebut saja, Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut maju Caleg DPR RI, Bupati Minahasa Royke Roring maju Caleg DPRD Provinsi Sulut, Wakil Bupati Minahasa, Robby Dondokambey maju Caleg DPRD Provinsi Sulut.
Menurut Dosen Fisip Unsrat Manado, Ferry Liando, para Kepala Daerah tersebut pada saat tahapan pengajuan daftar Caleg (1-14 Mei) harus sudah menyampaikan surat pengunduran diri ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Surat pengunduran itu harus dibuktikan dengan surat tanda terima,” kata Liando.
Lanjutnya, Surat Keterangan itu akan digunakan KPUD untuk memproses berkas pencalonan para Kepala Daerah itu.
“Pada saat KPUD akan menetapkan daftar calon tetap, kepala daerah itu wajib memasukan surat keputusan pengunduran diri-nya dari Kemendsgri,” katanya.
Ia menegaskan, jika SK itu tidak dimasukan, maka KPU bisa membtalkan pencalonan tersebut.
“Kepala daerah yang jadi daftar Caleg harus menyampaikan SK pemberhentian paling lambat 3 Oktober 2023,” pungkasnya.
(*)
Wenny Lumentut Hadiri HUT GMIM Solafide Tinoor
October 24, 2023
More News
-
Dispora Tomohon Genjot Realisasi Program CSWL
August 25, 2023 -
Oma-Opa Jadi Target Bawaslu Sulut Kali Ini
September 13, 2023