MarijoTorangBaDaftar
IMG-20241022-WA0008
1692719152-img20241022wa0226
previous arrow
next arrow

Jhonny Runtuwene Paparkan 13 Perda Baru Tomohon

0
85

Tomohon, Makasiow News — Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon, Jhonny Runtuwene menggelar Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Tahun 2024, di Terung Tete Kelung, beberapa waktu lalu.

Sosperda ini disampaikan di depan 100 konstituennya di Kecamatan Tomohon Utara.

”Dalam proses perda itu bertahap yakni pembahasan sampai pada rancangan untuk menyampaikan kepada masyarakat, seperti saat ini,” ujar Runtuwene saat itu.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Tomohon, Bernie Mambu selaku narasumber juga menjelaskan, hal ini merupakan manifestasi sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Tomohon.

Di samping itu juga, ini adalah fungsi salah satu hal yang melekat di lembaga DPRD.

“Kita tahu bersama ada tiga fungsi utama yaitu fungsi pengawasan, fungsi anggaran dan fungsi legislasi.

“Sejak Permendagri 80 tahun 2015 diberlakukan, fungsi legislasi berubah nama menjadi pembentukan Peraturan Daerah,” jelasnya.

Kemudian, tambahnya, pada tanggal 10 November kemarin DPRD bersama Wali Kota dan perangkat daerah terkait, telah menyepakati dan kemudian disetujui dalam rapat paripurna terkait Perda yang disosialisasikan ini.

“Sehingga secara ketentuan maka inilah yang menjadi landasan bagi DPRD dan Pemerintah Kota di dalam Paripurna tersebut, mencetuskan 13 surat Perda yang disetujui bersama, di mana tujuh diantaranya milik DPRD atau kita kenal dengan Perda inisiatif, sisanya yang enam adalah prakarsa Pemerintah Kota,” ujarnya.

Katanya, saat ini DPRD yang lebih banyak mengeluarkan perda inisiatif sehingga perlu dan patut diapresiasi, karena menjadi sejarah dari periode-periode sebelumnya.

“Kali ini merupakan usulan terbanyak yang diinisiasi oleh DPRD,” tukasnya.

Turut hadir dalam kegiatan, Kabag Persidangan, Nyoman Nirmala.

(dede)