Manado, Makasiow News – Polres Manado menggelar konferensi pers terkait kasus penikaman kepada wanita pekerja seks komersil (PSK) yang dilakukan oleh pelanggannya.
Kejadian ini terjadi di salah satu hotel di Manado pada Rabu (13/3/2023) dini hari, dan sempat menghebokan warga kota tinutuan.
Berikut beberapa fakta yang terungkap saat konfrensi pers, Kamis (14/3/2024) di Mapolres Manado.
1. Tersangka adalah pelanggan korban yang memesan jasanya melalui aplikasi “Michat”
2. Saat negosiasi awal melalui chat harga yang disepakati Rp800.000
3. Saat bertemu di dalam kamar hotel, pelaku ternyata menawar hingga Rp350.000
4. Korban tidak menyetujuinya dan meminta dilakukan pembatalan dengan dikenai biaya.
5. Pelaku tidak menerima dengan adanya biaya pembatalan tersebut.
6. Terjadi cekcok antar keduanya, sehingga pelaku mengeluarkan pisau dan langasung menikam dibagian leher korban.
7. Korban sempat teriak minta tolong kepada temannya yang berada di luar kamar.
8. Rekan korban yang mendengar teriakan tersebut, segera menobrak kamar dan terjadi cekcok juga dengan pelaku yang berakhir penikam dibeberapa bagian tubuh.
9. Pisau itu ternyata sudah disiapkan dari rumah oleh pelaku.
10. Pelaku merupakan seorang duda (42 tahun) yang kini dikenai pasal 351 ayat 1 dengan acaman pidana 5 tahun
11. Saat ini tersangka berinisial ORK, sudah ditahan di Rutan Polres Manado untuk diproses sesuai hukum.
Kasat Reskrim Manado, Kompol May Diana mengatakan saat ini kedua korban sedang dalam perawatan di RS Bhayangkara Manado dan untuk tersangka akan dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP dan 351 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Dede)















