Tomohon, Makasiow News — Pemerintah Kota Tomohon dan DPRD sepakat atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pedoman pemberian nama jalan, fasilitas umum dan Penomoran Bangunan Gedung
Kesepakatan itu terjadi ketika seluruh fraksi di DPRD menerima Ranperda untuk dijadikan Petaturan Daerah Kota Tomohon pada Rapat Paripurna, Rabu (20/3/2024) di Ruang Sidang DPRD Tomohon.

Penandatanganan Perda Kota Tomohon (foto:Dede)
Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, mengatakan perda ini diharapkan menjadi dasar hukum dalam tertibnya pemberian nama jalan, fasilitas umum dan penomoran pembangunan gedung baik yang berdasarkan kriteria umum atau berdasarkan kearifan lokal, budaya, kejadian dan karakteristik wilayah.
“Pengaturan mekanisme dan verifikasi atas usulan nama jalan, fasilitas umum dan penomoran gedung juga berfungsi sebagai filter sehingga kedepan tidak ada lagi nama jalan, fasilitas umum, nomor bangunan gedung, yang tiba tiba terpasang dan atau tidak diketahui latar belakang penamaan dan sumber inisiatifnya,” ujarnya.
Paripurna ini dipimpin langsung, Ketua DPRD Kota Tomohon Bapak Djemmy J. Sundah, SE, didampingi Wakil ketua DPRD Kota Tomohon Bapak dr. Jhony Runtuwene, D.A, dan Erens Kereh AMKL, Sekertatis DPRD Steven Waworuntu.
Unsur Forkopimda maupun yang mewakili Sekertaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring S.E, M.E, serta Jajaran pemerintah.
(Dede)















