MarijoTorangBaDaftar
IMG-20241022-WA0008
1692719152-img20241022wa0226
previous arrow
next arrow

Cek Jadwal Perekrutan, Syarat dan Kelengkapan Berkas Pantarlih di Tomohon

0
54

Tomohon, Makasiow News — KPU Tomohon membuka perekrutan petugas pemutahiran data pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon.

Adapaun, jadwal tahapan pembentukan Pantarlih ini, meliputi :

  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih / PPDP (13-17 Juni 2024)
  • Penerimaan Pendaftaran calon Pantarlih / PPDP (13-19 Juni 2024)
  • Penelitian Administrasi calon Pantarlih / PPDP (14-20 Juni 2024)
  • Pelantikan Pantarlih/PPDP (24 Juni)
  • Penetapan Hasil Seleksi Pantarlih/PPDP (23 Juni 2024)
  • Pengumuman Hasil Seleksi calon Pantarlih/PPDP (21-23 Juni 2024)

Adapun persyaratan pembentukan Pantarlih ini, adalah:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

Dokumen kelengkapan pembentukan Pantarlih :

  • Surat pendaftaran
  • Fotocopy KTP-EL
  • Fotocopy Ijazah SMA/Sederajat atau ijazah terakhir
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
  • Surat pernyataan bermaterai
  • Surat keterangan sehat jasmani dari Puskesmas, Rumah Sakit atau Klinik (disertai pemeriksaan gula darah, tekanan darah dan kolestrol)
  • Daftar riwayat hidup
  • Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.

Adapun masa kerja petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yaitu 24 Juni hingga 25 Juli 2024