Connect with us

Hi, what are you looking for?

News

Kalaupun Menang, Wenny Lumentut Sulit Kejar Ketertinggalan

Tomohon, Makasiow.com– Ambisi Wenny Lumentut untuk merebut kursi orang nomor satu Kota Tomohon yang kini dipegang Caroll Senduk tampaknya menemui jalan buntu. Meskipun kalah dalam penghitungan suara melalui real count Desk Pilkada, ada kabar beredar bahwa Wenny, yang maju lewat jalur independen, berencana melanjutkan pertarungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Namun, pertanyaannya adalah apakah gugatan tersebut bisa mengubah hasil dan menggeser Caroll Senduk? Berdasarkan peraturan yang ada, untuk mengajukan gugatan ke MK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan peraturan yang relevan.

Syarat Pengajuan Gugatan PHPU

  1. Pihak yang Berhak Mengajukan Gugatan: Hanya pasangan calon (Paslon) yang berhak mengajukan gugatan, baik secara langsung atau melalui kuasa hukum yang sah.
  2. Objek Sengketa: Gugatan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU.
  3. Alasan Pengajuan Gugatan: Harus ada alasan yang jelas, seperti dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), atau kesalahan dalam penghitungan suara yang memengaruhi hasil.
  4. Batasan Selisih Suara: Pasangan calon hanya bisa mengajukan gugatan jika selisih suara antara keduanya memenuhi ambang batas yang ditentukan oleh jumlah penduduk di daerah tersebut. Untuk daerah dengan penduduk hingga 250 ribu, ambang batasnya adalah 2% dari suara sah.
  5. Batas Waktu Pengajuan: Gugatan harus diajukan maksimal 3 hari kerja setelah KPU menetapkan hasil penghitungan suara.
  6. Bukti yang Diajukan: Penggugat harus menyertakan bukti yang cukup, seperti dokumen hasil penghitungan suara, bukti kecurangan (foto, video), atau kesaksian yang relevan.

Di Kota Tomohon, pasangan Caroll Senduk dan Sendy Rumajar (CS-SR) meraih 31.042 suara, sementara pasangan Wenny Lumentut dan Maikel Mait (WLMM) memperoleh 29.476 suara. Selisih antara keduanya adalah 1.565 suara, yang berada di bawah ambang batas 2% (1.357 suara) yang diperlukan untuk mengajukan gugatan ke MK.

Meskipun WL dapat menggugat jika memenuhi syarat ambang batas, jika hasil gugatan diterima dan 1.357 suara ditambahkan ke perolehan WL, total suara WL akan menjadi 30.833, yang masih tertinggal 208 suara di belakang Caroll Senduk.

Artinya, meskipun WL menang dalam gugatan di MK, Caroll Senduk tetap akan menjadi pemenang Pilkada Tomohon. Selain itu, MK juga akan melakukan verifikasi untuk memastikan apakah gugatan memenuhi syarat formal dan materiil sebelum diproses lebih lanjut.

Dengan demikian, meskipun ada upaya hukum, Wenny Lumentut tampaknya tetap harus menerima kekalahannya dalam Pilkada Kota Tomohon 2024.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *