Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan perubahan istilah dari “pinjol” (pinjaman online) menjadi “pindar” (pinjaman daring) untuk merujuk pada layanan pinjaman online yang sah dan terdaftar. Langkah ini tentu saja menarik perhatian banyak pihak, terutama karena selama ini istilah pinjol identik dengan praktik pinjaman online ilegal yang marak terjadi. Tapi apakah perubahan istilah ini cukup untuk memperbaiki citra layanan pinjaman online yang sering dipandang negatif?
Mengapa diubah?
Selama beberapa tahun terakhir, pinjaman online ilegal memang menjadi salah satu masalah besar di Indonesia. Banyak masyarakat yang merasa dirugikan dengan bunga tinggi, intimidasi dari penagih utang, hingga data pribadi yang disalahgunakan. Istilah “pinjol” sendiri telah tercap sebagai sesuatu yang merugikan dan berisiko tinggi, bahkan sering kali menjadi stigma buruk di masyarakat.
Dengan mengganti istilah “pinjol” menjadi “pindar”, OJK berharap dapat menegaskan bahwa tidak semua pinjaman online itu berbahaya. Layanan “pindar” yang terdaftar dan terawasi oleh OJK diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman dengan syarat yang lebih jelas dan transparan.
Meskipun perubahan nama ini patut diapresiasi, tantangannya tidak hanya berhenti di level bahasa. Penegakan hukum terhadap pinjaman online ilegal yang masih banyak beredar di masyarakat harus menjadi fokus utama. Tentu saja, tidak cukup hanya dengan mengganti istilah yang digunakan, karena masyarakat masih menghadapi praktik-praktik yang merugikan dari pinjol ilegal.
Penting untuk memastikan bahwa OJK memiliki langkah tegas untuk menindak tegas aplikasi pinjaman online yang beroperasi tanpa izin dan tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Sebab, pada akhirnya, pengaturan dan pengawasan yang kuat akan lebih banyak memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan pinjaman daring secara sah.
Selain itu, perlu ada upaya yang lebih besar dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat terkait dengan pemahaman akan pinjaman daring yang sah. Banyak orang yang belum tahu perbedaan antara “pinjol” ilegal dan “pindar” yang sudah terdaftar OJK. Oleh karena itu, edukasi melalui berbagai kanal informasi seperti media sosial, website resmi OJK, serta kerjasama dengan fintech yang berizin perlu terus digencarkan. Masyarakat harus tahu bagaimana cara memilih layanan pinjaman yang tepat agar mereka tidak terjebak dalam jebakan pinjaman ilegal yang merugikan.
Perubahan istilah dari “pinjol” menjadi “pindar” oleh OJK adalah langkah yang baik untuk memperbaiki citra layanan pinjaman daring yang sah, namun masih banyak yang harus dilakukan untuk menanggulangi permasalahan pinjaman online ilegal secara keseluruhan. Penegakan hukum yang tegas, bersama dengan upaya peningkatan literasi keuangan, adalah kunci agar masyarakat dapat memanfaatkan pinjaman daring dengan bijak dan aman. Pada akhirnya, perubahan nama hanya akan bermakna jika diikuti dengan perubahan nyata dalam sistem pengawasan dan perlindungan konsumen.















