Connect with us

Hi, what are you looking for?

Ekonomi & Bisnis

Ranperda RTRW Sulut 2025–2044 Disetujui DPRD, Jadi Peta Jalan Pembangunan 20 Tahun

Manado, 24 Februari 2026, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara 2025–2044 resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada Senin, 24 Februari 2026. Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam penetapan arah pembangunan jangka panjang di wilayah Sulawesi Utara.

Gubernur Sulawesi Utara menyatakan bahwa Ranperda RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan pedoman strategis yang akan menentukan arah pembangunan daerah dalam dua dekade ke depan.

“Saya bangga menyatakan Ranperda RTRW Sulut 2025-2044 telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut. Ini bukan sekadar dokumen, melainkan ‘Mahakarya’ regulasi sebagai peta jalan pembangunan 20 tahun ke depan – wujud amanah Konstitusi untuk kemaslahatan rakyat,” ujarnya.

Ranperda tersebut sebelumnya telah memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 19 Februari 2026. Persetujuan itu menjadi dasar penting yang memastikan bahwa dokumen perencanaan tata ruang tersebut telah memenuhi ketentuan nasional.

Dalam penyusunannya, pemerintah daerah menekankan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. RTRW tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi berbagai sektor pembangunan, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Gubernur juga mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses lanjutan setelah persetujuan DPRD, termasuk tahapan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri.

“Mari kita kawal proses evaluasi di Kemendagri dengan semangat Mapalus dan Gotong Royong. Semoga Sulut semakin maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” ujarnya.

RTRW merupakan dokumen strategis yang mengatur perencanaan pemanfaatan ruang wilayah, termasuk kawasan permukiman, industri, infrastruktur, kawasan lindung, serta berbagai sektor pembangunan lainnya. Dengan disetujuinya Ranperda RTRW 2025–2044, pemerintah daerah berharap pembangunan di Sulawesi Utara dapat berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *