MarijoTorangBaDaftar
IMG-20241022-WA0008
1692719152-img20241022wa0226
previous arrow
next arrow

DPRD Tomohon Umumkan Usulan Pemberhentian Wenny Lumentut dari Wakil Wali Kota

0
66

Tomohon, Makasiow News — DPRD Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna dalam Rangka Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Wali Kota Tomohon Masa Jabatan 2021 – 2024, Rabu (26/7/2023).

Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J. Sundah, SE didampingi Wakil Ketua Drs. Johny Runtuwene dan Wakil Ketua Erens D. Kereh, AMKL bersama Anggota DPRD Kota Tomohon.

Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, SE mengatakan berdasarkan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai Wakil Walikota Tomohon dan sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, maka usulan pemberhentian Wenny Lumentut resmi.

“Secara resmi kami umumkan Usulan Pemberhentian Wenny Lumentut, SE sebagai Wakil Walikota Tomohon Masa Jabatan 2021 – 2024. Selanjutnya kami akan menyampaikan usulan dimaksud kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sundah juga menyampaikan selaku Pimpinan dan atas nama Anggota DPRD Kota Tomohon mengucapkan terima kasih kepada Wenny Lumentut atas jasa dan pengabdiannya selama memangku jabatan sebagai Wakil Wali Kota Tomohon.

Rapat ini dihadiri Wali Kota Tomohon yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Tomohon Masna Pioh, S.Sos bersama jajaran dan Forkopimda Kota Tomohon.

(*)