MarijoTorangBaDaftar
IMG-20241022-WA0008
1692719152-img20241022wa0226
previous arrow
next arrow

Soal APBD-P 2023, Mono Turang Sampaikan Ini

0
37

Tomohon, Makasiow News — Hasil sidang Paripurna penetapan APBD-P Kota Tomohon mendapat tanggapan kurang enak dari Fraksi Partai Golkar.

Ketua Fraksi Partai Golkar, Miky Wenur menuding Produk Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kota Tomohon cacat hukum alias ilegal. Dilansir dari beberapa media.

Itu dikarenakan menurut Miky, ada anggota DPRD Kota Tomohon yang sudah tidak bisa diikut sertakan dalam pembahasan APBD-P antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggara Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tomohon.

“Seharusnya tidak dilibatkan lagi kedua anggota dewan yakni Mono Turang dan James Kojongian. Sebab, kedua orang itu sudah bukan lagi anggota Banggar. Fraksi Golkar menilai, dengan masuknya kedua orang tersebut, ABPD-P yang dihasilkan itu cacat hukum dan ilegal” katanya, pada salah satu media di Tomohon.

Merespon hal itu, salah satu anggota DPRD yang ditudingkan, Frederik Mono Turang menegaskan Perubahan APBD 2023 adalah kepentingan rakyat dan bukan kepentingan kelompok atau partai politik tertentu apalagi pribadi.

“Tidak perlu membuat sensasi yang kontra produktif terhadap proses yang telah dilaksanakan dan sudah sesuai dengan aturan,” ujar Mono, melalui pesan singkatnya.

Menurut Mono yang terpenting sekarang adalah tanggung jawab moral untuk mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Kalau tidak menyetujui atau bahkan tidak mengakui perubahan APBD 2023 silahkan saja melakukan apa yang dianggap perlu. Akan tetapi lebih terhormat bila ada pihak yang bersikap tidak menyetujui sebaiknya, tidak menggunakan APBD Perubahan tersebut sebagai sikap kesatria. Jadi fair aja,” pungkasnya.

(***/dede)