Connect with us

Hi, what are you looking for?

Pemerintahan

Soal APBD-2023, Johny Runtuwene Tanggapi Persoalan Mono Turang Cs

Tomohon, Makasio News — Ketua Fraksi Partai Golkar Miky Wenur mengatakan Produk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan 2023 cacat hukum alias ilegal.

Hal itu menurut Miki dikarenakan adanya anggota DPRD Kota Tomohon yang sudah tidak bisa diikut sertakan dalam pembahasan APBD-P antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggara Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tomohon.

“Seharusnya tidak dilibatkan lagi kedua anggota dewan yakni Mono Turang dan James Kojongian. Sebab, kedua orang itu sudah bukan lagi anggota Banggar. Fraksi Golkar menilai, dengan masuknya kedua orang tersebut, ABPD-P yang dihasilkan itu cacat hukum dan ilegal” katanya, pada salah satu media di Tomohon.

Baca juga : Soal APBD-P 2023, Mono Turang Sampaikan Ini

Namun, menurut Jhonny Runtuwene, keduanya memeiliki legal standing dalam pembahasan APBD-P.

“Menurut penilaian kami bahwa, 2 (dua) orang Anggota Banggar atas nama James Kojongian dan Mono Turang memiliki legal standing dalam pembahasan P-APBD 2023 bersama TAPD karena nama mereka berdua jelas tercantum dalam SK DPRD yang berlaku saat ini,” ujar Runtuwene, melalui pesan singkat yang tersebar.

Lanjut Jonru, hal ini bukan tanpa alasan, Karena sampai saat ini belum ada SK DPRD yang terbaru.

“Sampai dengan detik ini saya tidak pernah melihat atau diperlihatkan kalau sudah ada SK DPRD yang baru yang mengganti keanggotaan mereka dari AKD Banggar. Jadi dapat kami nilai pula bahwa kedudukan mereka berdua di dalam Badan Anggaran DPRD adalah sah dan beralasan menurut hukum,” pungkasnya.

(*/dede)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *