Jakarta, Makasiow News — Anggota DPR RI, Vanda Sarundajang, mengingatkan kepada stakeholder pendidikan di Sulawesi Utara untuk mensinkronisasikan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum batas akhir, pada 31 Agustus mendatang.
Kata Vanda, ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbureistek) Nomor 63 Tahun 2022.
Oleh karena itu, Vanda meminta Kepala Sekolah harus sudah memastikan ke Operator Sekolah bahwa Dapodik-nya sudah disinkronisasikan dan memastikan sudah ada notifikasi berhasil disinkronisasikan,” jelas Vanda, Anggota Komisi X DPR RI.
Lanjut Wakil Rakyat dari Sulut ini, Kepala Sekolah harus memastikan bahwa di sistem Dapodik sudah ada notifikasi berhasil atau lengkap dan biasanya kalau masih berwarna merah saat input data berarti masih ada yang belum lengkap.
Sinkronisasi Dapodik ini, kata Vanda, sangat penting karena menjadi salah satu persyaratan untuk pencairan dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS).
Koordinator Penyaluran dan Penyerapan Aspirasi Program Indonesia Pintar (PIP) Vanda Sarundajang se-Sulut, Torry Kojongian menambahkan apabila data peserta didik tidak tersinkronisasi sampai 31 Agustus nanti, maka yang akan di rugikan adalah Sekolah, peserta didik dan orang tua siswa.
“Karena dana BOS tidak dapat dicairkan karena tidak bisa diusulkan/diinput sebagai calon penerima PIP,” pungkasnya.















