Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politik & Pemilu

Jeirry Sumampow: Putusan PN Jakarta Pusat Bertentangan Dengan UUD

Jeirry Sumampow

Jakarta, Makasiow News — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Prima dan merekomendasikan penundaan Pemilihan Umum.

Hal ini membuat Koordinator Komite Pemilih Indonesia dan Koordinator Komunitas Pemilu Bersih, Jeirry Sumampow buka suara, Kamis (02/03/2023) di Jakarta.

Ia mengatakan bahwa putusan PN Jakarta Pusat berlebihan bahkan melebihi kewenangan pengadilan. Ia juga menambahkan jika putusan PN Jakarta Pusat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD).

“Substansi putusan PN Jakarta Pusat bertentangan dengan UUD, bertentangan dengan konstitusi kita, khususnya terkait dengan pasal yang mengatur bahwa Pemilu harus 5 tahun sekali dan pasal terkait dengan masa jabatan Presiden yang 5 tahun,” terang Sumampouw.

Sehingga katanya, tak ada kewenangan PN Jakpus untuk merekomendasikan penundaan Pemilu.

“Putusan ini kalau diikuti tentu akan mengacaukan tahapan Pemilu kita. Karena itu, sudah tepat jika KPU akan melakukan banding,” katanya.

Dalam kasus ini, menurut mantan Kornas JPPR itu, semestinya jika KPU dinilai melakukan kesalahan atau pelanggaran, cukup hak Partai Prima dalam tahapan verifikasi yang dipulihkan atau bisa juga KPU yang diberikan sangsinya.

“Tidak tepat jika masalahnya ada di tahapan verifikasi, tapi semua tahapan hatus ditunda. Bisa repot kita jika banyak putusan seperti ini. Disamping tak ada kepastian hukum juga bisa jadi ruang politik untuk menciptakan ketidakstabilan demokrasi.” pungkasnya.

(Mikha)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *