Manado, Makasiow.com — Anggota KPU Sulut, Lanny Ointu menyatakan bahwa bisa saja pada Pemungutan Suara Pemilih memakai Dokumen Kependudukan lainnya, selain KTP.
Pernyataan ini disampakannya dalam sosialisasi Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2024 kepada insan Pers, yang dirangkaikan dengan deklarasi Pers Sahabat JDIH KPU Sulut di Hotel Luwansa Manado. Kamis (15/8/2024)
Lanny Ointu menjelaskan, untuk proses mutarlih mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“Jadi, Pilkada 2020 lalu, pendataan menggunakan dua elemen data yakni KTP Elektronik dan Kartu Keluarga. Sementara untuk Pilkada 2024 ada empat elemen data yang digunakan, yakni KTP Elektronik, Identitas Kependudukan Digital (IKD), Kartu Keluarga (KK) dan Biodata Kependudukan Warga Negara Indonesia,” jelasnya.
“Bisa saja saat hari pemungutan suara nanti, ada aturan baru yang menyesuaikan dengan proses mutarlih. Sehingga bukan hanya KTP-EL syarat memilih. Kita tunggu saja,” pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri ratusan insan pers yang tergabung di Media Center KPU Sulut.
(Dede)















