Connect with us

Hi, what are you looking for?

Manado

Menunda Pemilu Bukan Wewenang Pengadilan Negeri, Ini Alasannya

Ferry Liando

Manado, Makasiow News — Menunda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, bukan kewenangan Pengadilan Negeri.

Menurut Dosen Kepemiluan Unsrat Manado, Ferry Liando, pelaksanaan Pemilu yang digelar satu kali setiap 5 tahun diatur dalam konstitusi, sehingga untuk mengubahnya harus dilakukan oleh MPR.

“Prosedur untuk mengubah pelaksanaan pemilu pun tidak mudah, karena harus mendapatkan persetujuan lebih dari setengah anggota MPR dan harus melewati mekanisme di Mahkamah Konstitusi yang pengaturannya ada di UUD 1945,” ujarnya.

Liando melanjutkan, pengaturan pemilu juga diatur dalam Undang-undang 7 tahun 2017 tentangg pemilu.

“Sehingga jika mengoreksi norma dalam UU itu harus melewati mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Lanjutnya, sebagai penjabaran dari undang-undang pemilu, KPU telah menetapkan tahapan pemungutan suara pada 14 februari tahun 2024 berdasarkan PKPU.

“Maka untuk mengoreksi PKPU adalah kewenangan Mahkamah Agung. Jadi tidak ada kewenangan Pengadilan Negeri untuk menunda pemilu,” ujarnya.

Menurut Liando, pemilu bisa saja ditunda, namun ada kriteria khusus, yaitu karena bencana alam atau keadaan lain yang memungkinkan pemilu tidak bisa dilanjutkan.

“Tidak ada kriteria pemilu ditunda karena putusan pengadilan. Kalaupun objek aduan terkait ketidak puasan atas keputusan KPU, maka permohonannya harus ke Bawaslu RI melalui sengketa proses. Jika dalam hal putusan Bawaslu tidak diterima maka bisa mengajukan sengketa di PTUN,” pungkasnya.

(dede)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *