Jakarta, Makasiow.com – Caroll Senduk, pemenang Pilkada Tomohon 2024 bersama Sendy Rumajar, menegaskan bahwa semua tuduhan, alibi, dan keberatan yang diajukan oleh pasangan Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM) dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sangat mudah dipatahkan.
“Intinya tercakup dalam satu kata ini, semua (tuduhan, alibi, dan keberatan) itu tidak benar dan tidak terbukti,” ujar Caroll, yang didampingi Sendy Rumajar. “Maaf, belum bisa saya sampaikan,” tambahnya, merujuk pada informasi yang belum dapat dibuka lebih lanjut.
Pasangan pemenang Pilwako yang telah ditetapkan oleh KPU Tomohon ini kini bersama tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Dr. Maulana, SH, MH, yang sebelumnya menjadi bagian dari tim kuasa hukum Prabowo Subianto dalam sengketa Pilpres di MK.
Pada Selasa (10/12/2024), Caroll, Sendy, Ariel Warouw, SH, serta Raf Poluan, SH, MH, MCN, dari Tim Hukum CSSR melakukan pertemuan awal dengan tim kuasa hukum DPP Gerindra yang dipimpin oleh Dr. Maulana, SH, MH.
“Kami melakukan pembahasan awal mengenai apa saja yang harus disiapkan menghadapi persidangan di MK, serta mendapatkan arahan dan masukan mengenai bagaimana memenangkannya. Secara detail dan spesifik, tentunya saya tak bisa ungkapkan. Pada pokoknya, CSSR sudah sangat siap,” ungkap Caroll Senduk.
Tim Kuasa Hukum DPP Gerindra yang dipimpin oleh Dr. Maulana, SH, MH, memaparkan berbagai kiat menghadapi sidang sengketa Pemilu ini.
Caroll Senduk yang juga Ketua DPC PDIP Kota Tomohon menegaskan bahwa tim hukum PDIP akan memperkuat tim Gerindra di MK. “PDIP-Gerindra menyatu di sini,” ujar Caroll.
Jika gugatan WLMM memenuhi syarat, pasangan CSSR akan menjadi pihak terkait dalam perkara ini, sementara KPU dan Bawaslu Tomohon menjadi pihak yang digugat.















