Tomohon,Makasiow.com– Penjabat Sementara Walikota Tomohon, Ir. Fereydy Kaligis, MAP, menghadiri rapat paripurna di ruang rapat DPRD Kota Tomohon untuk menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025, Sabtu (16/10/2024).
Dalam sambutannya, PJs Walikota Tomohon menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kota Tomohon yang telah menyelesaikan pembahasan bersama tim anggaran daerah. Ia menjelaskan bahwa penyusunan kebijakan APBD 2025 memperhatikan peraturan perundang-undangan serta rencana kerja pemerintah daerah yang sesuai dengan prioritas pembangunan Kota Tomohon.
Adapun dalam kebijakan APBD 2025, Pemerintah Kota Tomohon menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp. 717,67 miliar, dengan rincian pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp. 92,35 miliar, pendapatan transfer Rp. 614,69 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 10,64 miliar.
Sementara itu, untuk belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp. 706,22 miliar, dengan alokasi belanja operasi sebesar Rp. 616,36 miliar, belanja modal Rp. 78,56 miliar, dan belanja tidak terduga Rp. 11,30 miliar. Dalam hal pembiayaan, pemerintah mengalokasikan penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) sebesar Rp. 10 miliar, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 21,45 miliar, menghasilkan pembiayaan netto sebesar minus Rp. 11,45 miliar.
PJs Walikota menambahkan bahwa, dengan kesepakatan ini, pemerintah Kota Tomohon akan segera melaksanakan penyusunan rencana kerja anggaran perangkat daerah sebagai bahan untuk rancangan APBD yang akan dibahas bersama dengan DPRD.
Dalam rapat tersebut, PJs Walikota Tomohon didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, SE, ME, serta Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, S.Sos., M. Rapat juga dihadiri oleh perwakilan dari Kapolres Tomohon dan Dandim 1302 Minahasa, serta anggota DPRD dan jajaran pemerintah kota.















