Manado, Makasiow.com – Di balik riuh pesta pernikahan di pedesaan atau kabupaten kecil, terkadang tersimpan sebuah kisah yang tidak selalu ditulis dengan suka cita. Di Indonesia, pernikahan dini saat anak menikah sebelum genap berusia 18 tahun—masih menjadi kenyataan yang kerap dibungkus tradisi, keterpaksaan, bahkan keputusasaan.
Angka-angka mencatat lebih dari 100 ribu permohonan dispensasi menikah diajukan ke pengadilan agama pada 2022. Sebagian besar pelakunya adalah anak perempuan. Mereka belum lulus sekolah, belum menyentuh masa remaja penuh, tapi sudah dituntut memikul beban sebagai istri, ibu, sekaligus perempuan dewasa. Ironisnya, itu terjadi bukan di satu atau dua provinsi, tapi hampir di seluruh penjuru negeri dari NTB, NTT, hingga Sulawesi dan Kalimantan Selatan.
Di atas kertas, Indonesia telah mengubah aturan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Tapi celah masih ada: dispensasi kawin bisa diberikan lewat pengadilan atas permintaan orang tua. Dalam banyak kasus, keputusan itu dipengaruhi tekanan sosial, ekonomi, bahkan stigma yang menempel pada kehamilan di luar nikah.
Dampaknya bukan sebatas angka statistik. Dokter kandungan memperingatkan bahwa kehamilan di usia remaja meningkatkan risiko kematian ibu dan bayi. Secara fisik, tubuh anak belum siap mengandung. Secara mental, jiwa mereka belum siap mengasuh. Banyak yang akhirnya berhenti sekolah, kehilangan masa remaja, dan masuk dalam lingkaran ketergantungan ekonomi dan kerentanan kekerasan rumah tangga.
“Anak yang dinikahkan dini tidak hanya kehilangan masa depannya, tapi juga hak-haknya,” kata seorang aktivis perlindungan anak di Yogyakarta. Ia mencatat bahwa sebagian besar pernikahan dini berujung pada perceraian atau relasi yang timpang, di mana pihak perempuan lebih sering tertekan dan dikorbankan.
Di beberapa daerah, pernikahan anak juga kerap dibungkus norma adat dan interpretasi agama yang belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan anak. Sementara itu, pemerintah dan lembaga internasional terus menggaungkan kampanye “Stop Perkawinan Anak”, dengan melibatkan sekolah, tokoh agama, dan kelompok masyarakat.
Namun, perubahan tidak cukup hanya dengan regulasi atau poster. Edukasi seksual yang menyeluruh, pembekalan keterampilan hidup, dan keberanian untuk menantang tradisi yang tak lagi relevan menjadi kunci dalam menurunkan angka pernikahan anak. Lebih dari itu, masyarakat perlu menyadari bahwa mencegah pernikahan dini bukan hanya urusan moral atau keluarga semata, tapi juga soal menyelamatkan generasi.
Pernikahan dini adalah luka yang tidak tampak. Ia tersembunyi di balik gaun pengantin yang terlalu besar, cincin yang melingkar di jari mungil, dan tawa yang belum sepenuhnya memahami dunia. Jika negara ingin melindungi masa depan anak-anaknya, maka langkah pencegahan harus dilakukan bukan hanya dari ruang sidang, tetapi juga dari meja makan, ruang kelas, dan podium masjid.
Karena ketika seorang anak dipaksa menikah, yang dirampas bukan hanya masa kecilnya—melainkan masa depannya, dan masa depan bangsa.















