Tomohon, Makasiow.com – Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Tomohon, Ir. Fereydy Kaligis, M.A.P., menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Tomohon yang membahas rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon tahun anggaran 2025. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, S.Sos, ini berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon pada, Rabu (20/11/2024).
Dalam sambutannya, Pjs Walikota Tomohon menjelaskan bahwa tahun 2025 akan menjadi tahun keempat dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon tahun 2021-2026, yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021. Rancangan APBD 2025, kata Kaligis, disusun berdasarkan kebijakan umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta mempedomani dokumen rencana kerja pemerintah daerah Kota Tomohon untuk tahun anggaran 2025.
“Penyusunan rancangan peraturan daerah ini telah disingkronkan dengan sasaran dan target Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Kaligis.
Pjs Walikota juga optimis mengenai target pertumbuhan ekonomi Kota Tomohon yang diproyeksikan akan meningkat pada 2025, meskipun pada tahun 2020 sempat mengalami kontraksi sebesar -0,41% akibat pandemi COVID-19. “Kami berharap kebijakan ekonomi daerah pada tahun 2025 akan didukung melalui program-program yang ada di APBD, guna meningkatkan kinerja pemerintah dan pelayanan publik secara optimal,” tambah Kaligis.
Rapat dilanjutkan dengan pengucapan sumpah/janji Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon masa jabatan 2024-2029, yang diucapkan oleh Bapak Jeffri Polii. Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Tondano, Erenst Ulaen, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Ivan Roring, S.H., M.H., serta perwakilan dari Kapolres Tomohon, AKP Erwin Mantiri, S.H., M.H., dan Dandim 1302/Minahasa, Serma Alwisius Susanto, serta sejumlah pejabat lainnya dari Pemerintah Kota Tomohon.















