Tomohon, Makasiow.com – Pemerintah Kota Tomohon, yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Drs. O.D.S. Mandagi, MAP, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang membahas penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, Rencana Kerja DPRD Kota Tomohon, dan Mitra Kerja Komisi DPRD Kota Tomohon, yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Tomohon, Kamis (19/12/2024).
Dalam sambutan Walikota Tomohon yang dibacakan oleh Asisten 1, disampaikan pentingnya Program Pembentukan Peraturan Daerah sebagai instrumen perencanaan yang mendukung penyelenggaraan otonomi daerah dan pembangunan yang berkelanjutan. Program ini diharapkan dapat menjawab tantangan era ekonomi dan digitalisasi, dengan fokus pada kepentingan masyarakat.
“DPRD melalui Bapemperda dan Pemerintah Daerah telah menyepakati rancangan Peraturan Daerah yang akan dituangkan dalam Propemperda Tahun 2025. Program ini bertujuan untuk menjaga Tomohon sebagai kota religius, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memajukan sektor pariwisata dan pertanian,” kata Walikota dalam sambutannya.
Rapat Paripurna tersebut juga diwarnai dengan penandatanganan Naskah Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, Penetapan Rencana Kerja DPRD Kota Tomohon, dan Penetapan Mitra Kerja Komisi DPRD Kota Tomohon oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Asisten 1 yang mewakili Walikota.
Turut hadir dalam acara ini Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos., Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Jeffri Polii, S.Ik., anggota DPRD, Kapolres Tomohon yang diwakili Kabag Ren AKP Ferdy Suluh, Dandim 1302 Minahasa yang diwakili Serma Alwisius Susanto, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon dan undangan lainnya.















