Minahasa, Makasiow News – Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) perubahan kedua UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI.
Kepala desa pineleng satu, Agustinus Reyner Rampengan, memberikan tanggapannya terkait persetujuan revisi undang-undang desa sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI yang salah satu poin penting didalam perubahan tersebut adalah penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun untuk dua periode.
“Saya selaku kepala desa hanya mengikuti saja apa yang sudah menjadi keputusan, sebab keputusan ini diambil oleh pengambil keputusan tertinggi yaitu badan legislasi DPR RI. dan tentunya dasar itu atas usulan pemerintah kesannya satu, terkait desa. yang dari 6 tahun menjadi 9 tahun. jadi kalau memang itu telah disepakati seperti itu, saya pribadi ya setuju-setuju saja,”ujar kepala desa pineleng satu.
Selain itu, Reyner juga menyampaikan persetujuannya terhadap penambahan alokasi dana desa menjadi 20 persen dari total transfer daerah. Menurutnya, peningkatan alokasi tersebut akan mempercepat pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di tingkat desa.
“Kalau terjadi seperti itu bersyukur, berarti ada ketambahan anggaran yang masuk di desa. dan dengan ketambahan anggaran tersebut, pasti akan ada juga kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa lewat musyawarah desa,”pungkasnya.
Reyner juga berharap bahwa, kebijakan yang dihasilkan ini semoga akan memberikan dampak positif bagi masyarakat desa, meningkatkan partisipasi aktif masyarakat, dan memperkuat pembangunan desa secara berkelanjutan.
(*)














