MAKASIOW.COM – Pelaku kekerasan terhadap anak yang dilakukan RK alias Royke (33) Tukang Kayu kepada korban JS alias Jun, yang masih berusia 10 tahun, akhirnya di amankan Team URC Totosik Polres Tomohon.
Kapolres Tomohon, AKBP Bambang Ashari Gatot, SIK MH, melalui Katim Totosik, Aipda Yanni Watung mengungkapkan kejadian tersebut terjadi di halaman rumah kosong tak berpenghuni, di Woloan Satu Utara, Minggu (21/3/2021).
Korban JS (10) yang juga merupakan warga setempat, saat itu sedang bermain bersama anak pelaku dan teman-temannya.
Selanjutnya mainan anak Pelaku jatuh di bawah tong, melihat hal tersebut korban hendak membantu mengambil mainan tersebut. Namun anak Pelaku langsung memukul korban sehingga mainan itu tidak lagi diberikan lagi.
“Anak pelaku menangis, tiba-tiba pelaku datang dan langsung manampar korban di kedua pipi sehingga mengeluarkan darah. Ketika korban hendak lari, pelaku langsung memegang baju korban dan kembali melayangkan bogem mentah ke bagian belakang kepala korban,” jelas Katim Yanni Watung, Selasa (23/3/2021).
Menindak lanjuti Laporan Polisi yang masuk di Polres Tomohon, Team Totosik langsung menuju ke rumah korban dan warga sekitar guna mendapatkan informasi lainnya.
“Mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di dalam rumahnya, Tim segera bergerak dan mendapati pelaku sedang bersama keluarganya,” ujar Katim.
Tanpa perlawanan, pelaku langsung digiring Ke Mapolres Tomohon.
(Judy Tarek)















