Makasiow.com. Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon, melalui Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, SE, ME, yang mewakili Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024. Acara ini berlangsung di Kantor DPRD Kota Tomohon pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Dalam sambutan Wali Kota Tomohon yang dibacakan oleh Edwin Roring, dijelaskan bahwa perkembangan perekonomian Kota Tomohon sangat dipengaruhi oleh kebijakan pembangunan ekonomi nasional. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024, di tahun mendatang, perekonomian nasional dihadapkan pada berbagai tantangan seperti ketidakpastian global, pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan, revolusi industri 4.0, dan ekonomi digital, serta pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Meski kondisi global masih belum pasti, pemerintah tetap optimis karena Indonesia memiliki modal penting untuk membangun ekonomi dan menciptakan sumber pertumbuhan baru. Modal tersebut mencakup sumber daya alam, sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur yang masif, serta perbaikan kualitas institusi yang berkelanjutan,” ujar Roring.
Lebih lanjut, Roring menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tomohon terus berupaya menjaga kesinambungan pembangunan dengan melakukan penyesuaian terhadap asumsi kerangka ekonomi makro daerah, penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), serta perubahan indikator kinerja dan target pembangunan. Penyesuaian ini tercermin dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, yang diusulkan karena adanya perubahan sumber pendapatan, optimalisasi alokasi belanja daerah, dan penyesuaian pembiayaan daerah.
“Pendapatan Kota Tomohon sebelum perubahan berada pada angka Rp694,51 miliar dan mengalami kenaikan menjadi Rp715,67 miliar. Sementara itu, anggaran belanja daerah sebelum perubahan berada pada Rp695,49 miliar dan setelah perubahan menjadi Rp715,83 miliar,” jelas Roring. Ia juga menambahkan bahwa dalam komponen pembiayaan netto, terjadi penurunan dari Rp984,67 juta menjadi Rp164,21 juta.
Roring menegaskan pentingnya sinkronisasi program kegiatan perangkat daerah dengan program nasional serta antar perangkat daerah untuk mencapai standar pelayanan minimal yang ditetapkan. “Dengan adanya penyesuaian ini, kami berharap dapat mempersiapkan langkah yang lebih mantap untuk menghadapi tantangan demi kesejahteraan masyarakat Tomohon.”
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemy Sundah, SE, Wakil Ketua DPRD Drs. Jhony Runtuwene, DEA, dan Erens Kereh, AKML, serta anggota DPRD lainnya. Jajaran Pemerintah Kota Tomohon dan insan pers juga turut hadir dalam acara tersebut.
Pada akhir sambutannya, Roring menyampaikan harapan agar rancangan perubahan KUA dan PPAS ini dapat memperoleh dukungan positif dari DPRD Kota Tomohon, sehingga langkah-langkah yang diambil pemerintah dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. “Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melindungi dan memberkati upaya kita bersama untuk memajukan Kota Tomohon,” tutupnya.














