
Tomohon, makasiow.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka mendengarkan penjelasan Walikota mengenai rancangan perubahan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan rancangan perubahan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD Tahun Anggaran 2021 Kota Tomohon, dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, Jumat (17/9/21).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL.
Walikota Tomohon Caroll J.A Senduk SH didampingi Wakil Walikota Wenny Lumentut SE menjelaskan, rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2021 ini tentu memperhatikan berbagai hal juga menyesuaikan dinamika perkembangan dan perubahan yang terjadi guna memaksimalkan pencapaian target prioritas pembangunan daerah yang belum tercapai atau yang belum terealisasi sesuai yang diharapkan disisa tahun anggaran berjalan, serta mencermati hasil audit laporan keuangan tahun anggaran 2020.
Dijelaskannya pula dalam rancangan perubahan saat ini, secara keseluruhan bahwa belanja daerah Kota Tomohon sebelum perubahan berada pada angka Rp. 657.102.505.782, dan setelah perubahan menjadi Rp. 758.596.369.433, dengan kata lain terjadi penambahan anggaran sebesar Rp. 101.493.863.651
Walikota berharap rancangan perubahan ini dapat berproses dengan baik sesuai harapan bersama lewat tahapan dalam pembahasan bersama segenap anggota DPRD, dan nantinya akan bermuara pada penandatanganan nota kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif atas rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021.
Diakhir rapat, Walikota Tomohon menyerahkan rancangan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 kepada Ketua DPRD, dan selanjutnya akan masuk dalam proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku. (Ivan)














